Quantcast
Channel: Dunia Anggara » hak untuk menentukan nasib sendiri
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2

Mengevaluasi Kembali Otonomi Khusus untuk Papua (Bagian Akhir)

0
0

Menilai Isi UU No 21 Tahun 2001 jo UU No 35 Tahun 2008

Otonomi Khusus dapat berarti keseimbangan yang dibangun dengan konstruksi hukum antara kedaulatan negara dan ekspresi dari identitas kelompok etnis atau bangsa dalam suatu negara. Secara konstitusional tingkat dari otonomi sendiri dapat ditentukan melalui pengalihan kekuasaan legislative dari organ negara kepada lembaga dari daerah otonomi tersebut.

Dengan mendasarkan prinsip kedualatan negara, satu atau lebih wilayah dapat diberikan status khusus sebagai daerah otonomi khusus yang berhak menikmati local self-government yang menurut Lauri Hannikainen mencakup beberapa kewenangan dan isu tertentu yang penting antara lain:

  1. Status dari daerah otonomi harus ditentukan dalam konstitusi atau UU yang berada diatas ketentuan perundang-undangan di sutau negara. Ini juga bisa didasarkan pada perjanjian antara pemerintah pusat dan masyarakat di daerah tersebut
  2. Daerah otonomi harus mempunyai DPR yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat di daerah tersebut dan memiliki bebarapa kewenangan legislatif yang mandiri
  3. Adanya kewenangan ekslusif dari pemerintah otonomi yang meliputi: pendidkan dan kebudayaan, kebijakan kebahasaan, urusan sosial, kebijakan agraria dan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, pembangunan ekonomi dan perdagangan daerah, kesehatan, tata ruang, dan transportasi
  4. Daerah otonomi mempunyai kemungkinan untuk menjadi salah satu pihak dalam proses pengambilan kebijakan dalam level nasional
  5. Peradilan lokal harus menjadi bagian dari otonomi dan dapat menikmati kemandirian dari kekuasaan eksekutif dan legislatif
  6. Kewenangan dalam perpajakan akan memberikan dasar kuat bagi pembanguan ekonomi dari daerah otonomi
  7. Daerah otonomi juga harus mempunyai hak untuk bekerja sama dengan daerah atau masyarakat lain di negara tetangga terutama dalam hal ekonomi dan budaya

Suatu wilayah otonomi khusus tidak hanya harus dapat menikmati penguasaan yang efektif atas beberapa masalah-masalah lokal dengan tetap dalam kerangkan norma dasar dari suatu negara. Namun juga memiliki sebagian kewenangan kewenangan tertentu yang pada dasarnya hanya boleh dimiliki oleh pemerintah pusat seperti kewenangan pada bidang bidang hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan, pengadilan, keuangan dan moneter, agama, dan imigrasi. Otonomi khusus jelas tidak sama dengan kemerdekaan dan pemerintah daerah otonomi sulit untuk mengharapkan tidak adanya intervensi dari pemerintah pusat dan pada saat yang sama, negara harus mengadopsi fleksibilitas perlakuan yang akan membuat daerah otonomi mampu untuk mengelola kewenangannya secara nyata.

Oleh karena itu tulisan ini akan melakukan penilaian berdasarkan standar sesuai dengan hukum dan praktek internasional yang berlaku

Level Otonomi Khusus

Otonomi Khusus Papua yang diberikan melalui UU No 21 Tahun 2001 jo Perpu No 1 Tahun 2008 pada dasarnya adalah tindakan sepihak dari pemerintah pusat tanpa melalui konsultasi atau perjanjian yang mendalam dengan masyarakat Papua. Salah satu kelemahan model ini adalah tidak adanya dukungan dari masyarakat yang akan menikmati otonomi khusus tersebut. Oleh karena itu Level otonomi khusus untuk papua ada dalam skala rendah

Kewenangan Khusus Terkait dengan Kewenangan Pemerintah Pusat

Berdasarkan UU No 21 Tahun 2001 jo Perpu No 1 Tahun 2008 maka otonomi khusus papua tidak sampai pada bidang – bidang yang menjadi kewenangan ekslusif pemerintah pusat.

Dalam hal perjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah pusat yang hanya terkait terhadap Papua dapat dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan dari Gubernur, artinya perjanjian internasional yang tidak terkait secara khusus kepada Papua namun memiliki dampak terhadap Papua maka tidak ada peran dari pemerintah otonomi khusus Papua. Seharunya setiap perjanjian internasional dan atau peraturan perundang – undangan yang mempunyai dampak terhadap Papua memerlukan persetujuan dari DPR Papua dan Gubernur Papua

Dalam hal keamanan, Daerah Otonomi Khusus Papua juga tidak berwenang untuk membentuk lembaga kepolisiannya sendiri. Hanya memang penunjukkan Kepala Kepolisian Daerah memerlukan persetujuan dari Gubernur. Sebenarnya menarik apabila Papua memiliki unit kepolisian tersendiri yang sifat hubungannya dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia hanyalah bersifat koordinasi dan bukan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam hal pertahanan, juga tidak nampak kewenangan khusus dari daerah otonomi khusus, namun hal ini merupakan hal ini merupakan hal umum yang terjadi di berbagai daerah otonomi khusus di seluruh dunia.

Dalam hal peradilan, meskipun telah diakui adanya peradilan adat, namun hal ini memerlukan pengaturan lebih spesifik terkait bagaimana relasi antara peradilan adat dengan peradilan umum nasional. Ada baiknya jika putusan peradilan adat harus dikuatkan oleh peradilan umum jika tidak ada salah satu pihak yang keberatan.

Dalam hal moneter dan fiskal, setidaknya sampai saat ini tidak ada ketentuan yang khusus mengatur mata uang yang berlaku secara khusus di Papua dan Bank Sentral khusus yang berada di Papua untuk menangani kebijakan moneter dan fiskal.

Dalam hal imigrasi, tidak ada kebijakan imigrasi khusus yang merupakan ciri khas dari Papua. Dalam banyak hal, biasanya daerah otonomi khusus berhak menerbitkan kebijakan visa tertentu yang berbeda dengan daerah lainnya.

Dalam hal sosial dan budaya serta kerjasama internasional, mestinya Papua diberikan peluang untuk tampil dengan tim sendiri di luar Indonesia dan berhak ikut serta sebagai peserta khusus dalam berbagai forum internasional non negara dan berhak untuk berada dalam tim Indonesia bila forum internasional itu hanya untuk negara. Menurut saya menarik bila di forum – forum olahraga, seni, dan budaya seperti SEA Games, Papua dibenarkan bertanding dan tampil atas namanya sendiri.

Kewenangan Khusus berdasarkan UU Yang Berlaku

Berikut ini adalah kewenangan-kewenangan khusus berdasarkan UU yang berlaku

No Isi Otonomi Pengaturan
1 Status Daerah Otonomi Inisiatif sepihak pemerintah pusat, diatur melalui UU No 21 Tahun 2001 jo Perpu No 1 Tahun 2008
2 Status dan Kewenangan Kepala Eksekutif Pertimbangan oleh MRP dan dipilih secara langsung oleh rakyat. Tidak ada perbedaan khusus dengan daerah lainnya kecuali persyaratan orang asli Papua
3. Status dan Kewenangan DPR Papua Pada dasarnya sama dengan kewenangan DPRD di daerah / propinsi lainnya namun berhak membuat Perda Khusus yang terkait dengan pelaksanaan UU No 21 Tahun 2001 jo Perpu No 1 Tahun 2008
4 Status dan Kewenangan MRP Representasi kultural orang asli Papua, memiliki kewenangan tertentu terkait dengan proses pemilihan Gubernur, pembuatan Perda Khusus, serta perlindungan orang asli Papua. Tata cara pemilihan masih di dasarkan pada PP No 54 Tahun 2004.
5 Perpajakan Prinsip yang digunakan adalah pemerintah pusat yang pada dasarnya memungut pajak dan kemudian dibagi dengan daerah otonomi khusus Papua.
6 Bahasa Tidak kewenangan untuk menentukan bahasa resmi yang digunakan disamping bahasa nasional
7 Partai Politik Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang Partai Politik lokal
8 Pembagian Keuangan Diatur secara khusus
9 Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Diatur namun sepertinya belum pernah dibentuk
10 Lambang Daerah

Dibatasi berdasarkan PP No 77 Tahun 2007


Filed under: Opini Hukum Tagged: hak asasi manusia, hak untuk menentukan nasib sendiri, HAM, iccpr, icescr, indonesia, MK, otonomi khusus, papua, papua barat, pemekaran, republik indonesia

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2

Latest Images

Trending Articles