Mengevaluasi Kembali Otonomi Khusus untuk Papua (Bagian I)
Otonomi Khusus Dalam Kerangka Hukum Otonomi Khusus di Indonesia secara konstitusional dijamin dalam Pasal 18 B ayat 1 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan...
View ArticleMengevaluasi Kembali Otonomi Khusus untuk Papua (Bagian Akhir)
Menilai Isi UU No 21 Tahun 2001 jo UU No 35 Tahun 2008 Otonomi Khusus dapat berarti keseimbangan yang dibangun dengan konstruksi hukum antara kedaulatan negara dan ekspresi dari identitas kelompok...
View Article
More Pages to Explore .....